Sabtu, 03 Oktober 2015

Penjajahan Bangsa Belanda di Nusantara



            Cornelis de Houtman ingin menguasai perdagangan yang ada di Banten. Dengan melihat pelabuhan Banten yang begitu strategis dan adanya hasil tanaman rempah-rempah di wilayah itu Cornelis de Houtman berambisi untuk memonopoli perdagangan di Banten. Dengan kesombongan dan kadang-kadang berlaku kasar, orang-orang Belanda memaksakan kehendaknya. Hal ini tidak dapat di terima oleh rakyat dan penguasa Banten. Oleh karena itu, rakyat mulai membenci bahkan kemudian mengusir orang-orang Belanda itu. Cornelis de Houtman dan armadanya segera meninggalkan Banten dan akhirnya kembali ke Belanda. (kementrian Pendidikan dan kebudayaan RI,2014,17)
            Tahun 1816 Nusantara kembali dikuasai oleh Belanda dan Pangeran willem membentuk Komisaris Jendral yang terdiri dari 3 orang untuk mengatur pemerintahan di tanah jajahan. Sebagai rambu-rambu-rambu pelaksanaan pemerintahan di negeri jajahan (Regerings Reglement) pada tahun 1815. Salah satu pasal dari undang-undang tersebut menegaskan bahwa pelaksanaaan pertanian dilakukan secara bebas. Hal ini menunjukkan bahwa ada relevansi dengan keinginan kaum liberal sebagaimana diusulkan oleh Dirk van Hogendorp. Berbekal ketentuan dalam undang-undang tersebut ketiga anggota Komisaris Jenderal itu berangkat ke Hindia Belanda. Ketiganya sepakat untuk mengadopsi beberapa kebijakan uang pernah diterapkan oleh Raffles. Mereka sampai di Batavia pada @& April 1816. Ketika melihat kenyataan di lapangan, ketiga Komisaris Jenderal itu bimbang untuk menerapkan prinsip-prinsip liberalisme dalam mengelola tanah jajahan di Nusantara. Hindia dalam keadaan terus merosot dan pemerintahan mengalami kerugian. Kas negara di Belanda dalam keadaan menipis. Mereka sadar bahwa tugas mereka harus dilaksanakan secepatnya untuk dapat mengatasi persoalan ekonomi baik di Tanah Jajahan maupun di Negeri Induk. (kementrian Pendidikan dan kebudayaan RI,2014,46-47)
            Komisaris Jendral menerapkan Kebijakan bahwa eksploitasi ditangani oleh negeri induk. Dengan mempertimbangkan amanat UU Pemerintahan dan melihat keyataan di lapangan serta memperthatikan kaum Liberal dan kaum Konservatif, Komisaris Jenderal sepakat untuk menerapkan kebijakan jalan tengah. Maksudnya, eksploitasi kekayaan di tanah jajahan langsung ditangani pemerintah Hindia Belanda agar segera mendatangkan keuntungan bagi negeri induk, di samping mengusahakan kebebasan penduduk dan pihak swasta untuk berusaha di Tanah Jajahan.  (kementrian Pendidikan dan kebudayaan RI,2014, 47)
            Johannes Van den Bosch mengusulkan untuk tanam paksa agar ekonomi Belanda membaik. Berbagai pendapat mulai dilontarkan oleh para para pemimpin dan tokoh masyarakat. Salah satunya pada tahun 1829 seorang tokoh bernama Johannes Van den Bosch mengajukan kepada raja Belanda usulan yang berkaitan dengan cara melaksanakan politik kolonial Belanda di Hindia. Van den Bosch berpendapat untuk memperbaiki ekonomi, di tanah jajahan harus dilakukan penanaman tanaman yang dapat laku dijual di pasar dunia. Sesuai dengan keadaan di negeri jajahan, maka penanaman dilakukan dengan paksa. Mereka menggunakan konsep daerah jajahan sebagai tempat mengambil keuntungan bagi negeri induk. Seperti dikatakan Baud, Jawa adalah “gabus tempat Nederland mengapung”. Jadi dengan kata lain Jawa dipandang sebagai sapi perahan. Konsep Bosch itulah yang kemudian dikenal dengan Cultuurstelsel (Tanam Paksa). Dengan cara ini diharapkan perekonomian Belanda dapat dengan cepat pulih dan semakin meningkat. Bahkan dalam salah satu tulisan Van den Bosch membuat suatu perkiraan bahwa dengan Tanam Paksa, hasil tanaman ekspor dapat ditingkatkan sebanyak kurang lebih f.15. sampai f.20 juta setiap tahun. Van den Bosch menyatakan bahwa cara paksaan seperti yang pernah dilakukan VOC adalah cara yang terbaik untuk memperoleh tanaman ekspor untuk pasaran Eropa. Dengan membawa dan memperdagangkan hasil tanaman sebanyak-banyaknya ke Eropa, maka akan mendatangkan keuntungan yang sangat besar. (kementrian Pendidikan dan kebudayaan RI,2014, 48)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar